Menanggapi hal tersebut, pemilik usaha kopra, H. Mahmud, menegaskan komitmennya untuk selalu patuh pada regulasi yang berlaku.
Pria asal Makassar ini memastikan bahwa dirinya tidak akan mengubah fungsi fasilitas umum, selama hal tersebut memang tercantum dalam gambar Surat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
H. Mahmud juga mengklarifikasi bahwa lahan usaha miliknya berdiri di atas dua desa yang berbeda berdasarkan dua dokumen SHM sah yang ia kantongi.








