Sidak Usaha Kopra di Balongmojo Mojokerto: Kades Tegakkan Aturan Fasum, Pemilik Klaim Kantongi SHM Sah

  • Whatsapp

Ia menjamin legalitas usahanya tidak melanggar hak masyarakat maupun aturan adat setempat.

Selain taat hukum, H. Mahmud berkomitmen agar bisnisnya memberikan dampak sosial yang positif. Saat ini, tempat usaha kopra miliknya telah merangkul dan memberdayakan warga sekitar sebagai tenaga kerja utama.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Secara kepastian, membuka usaha harus memiliki manfaat besar bagi warga sekitar. Tenaga kerja di tempat saya merangkul pekerja sekitar dan kami akan terus memberikan solusi manfaat lainnya,” ujar H. Mahmud. [*]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *