Jeritan Jukir Lamongan: Setoran Diperas Naik 85%, Nombok Pakai Uang Dapur

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Kebijakan baru terkait kenaikan target setoran harian memicu keresahan mendalam di kalangan juru parkir (jukir) di Kabupaten Lamongan. Para pekerja sektor informal ini mengaku sangat tertekan oleh lonjakan target setoran yang dinilai tidak realistis dan mencekik pendapatan riil mereka di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, besaran setoran harian jukir melompat drastis hingga mencapai sekitar 85 persen. Jika sebelumnya mereka diwajibkan menyetor Rp70.000 per hari kepada pihak pengelola, kini mereka dibebani target baru sebesar Rp130.000 per hari.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kondisi ini praktis membuat para jukir kelimpungan. Pasalnya, volume kendaraan yang memanfaatkan jasa parkir di titik-titik area kerja mereka bersifat fluktuatif dan tidak pernah menentu.

Salah seorang jukir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aturan sepihak ini kian menjerat perekonomian keluarganya yang sudah lama terhimpit.

“Dulu waktu setoran masih Rp70 ribu saja, kami kadang sudah kesulitan untuk memenuhinya. Sekarang malah dinaikkan sepihak menjadi Rp130 ribu,” keluhnya dengan nada getir kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

Ia membeberkan konsekuensi berat yang harus ditanggung para jukir apabila target harian tersebut gagal tercapai. Mau tidak mau, sisa kekurangan dari target wajib ditutupi menggunakan uang pribadi mereka sendiri. Praktik “nombok” ini secara langsung mengikis habis pendapatan bersih yang seharusnya dibawa pulang untuk menafkahi keluarga.

Keluhan serupa juga disuarakan oleh sejumlah jukir di area terpisah. Mereka menaruh harapan besar agar Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui dinas terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi regulasi tersebut. Menurut mereka, harus ada formula yang lebih bijak agar kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil.

Kontradiksi e-Pajak dan Fakta Manual di Lapangan

Di balik kebijakan ini, tersimpan ironi yang dirasakan oleh para jukir. Kenaikan setoran yang masif ini kabarnya berkaitan erat dengan momentum pemberlakuan sistem pajak elektronik (e-pajak) di Kabupaten Lamongan. Namun pada kenyataannya, digitalisasi tersebut dinilai belum menyentuh aspek operasional riil di akar rumput.

“Katanya ada pemberlakuan e-pajak di Lamongan yang membuat skema ini berubah. Tetapi jujur saja, kami di lapangan merasa sangat terbebani. Padahal proses pembayaran kami sejauh ini masih sepenuhnya manual,” ungkapnya.

“Kami menyetor langsung dalam bentuk tunai di bendahara pasar. Belum ada implementasi atau sosialisasi pembayaran lewat QRIS maupun metode nontunai lainnya,” pungkas jukir tersebut.

Dampak dari kebijakan yang tergesa-gesa ini mulai memicu kekhawatiran di lapisan masyarakat luas. Warga berharap tata kelola perparkiran dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Publik khawatir jika target setoran dipatok terlampau tinggi tanpa pengawasan ketat, hal itu justru akan memicu menjamurnya praktik pungutan liar atau tarif di atas ketentuan yang pada akhirnya merugikan konsumen. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *