Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong Berhasil Diringkus Aparat Polres Kota Mojokerto destaraMei 4, 2024Mei 4, 2024 Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong Berhasil Diringkus Aparat Polres Kota Mojokerto Untuk saat ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. *[Smd] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,347 Pos terkaitBertabur Prestasi Diraih, SMA Negeri 1 Kedungpring Kian Dipercaya MasyarakatHari Ini Cuaca Jatim Didominasi Berawan dan Udara Kabur, Cek PrakiraannyaEra Digital Jadi Tantangan Baru, Bupati Sidoarjo Minta Orang Tua Lebih Aktif Dampingi AnakPastikan Aman dan Kondusif, Babinsa Koramil Kedunggalar dan Polsek Amankan Tes Calon Warga PSHTRespon Cepat Call Center 110 Polres Ngawi, Aktivitas Konsumsi Miras di Karangjati Dapat DicegahPengacara Tergugat Jadi Sasaran Caci Maki Puluhan Orang, Keamanan Advokat Dipertanyakan