Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong Berhasil Diringkus Aparat Polres Kota Mojokerto destaraMei 4, 2024Mei 4, 2024 Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong Berhasil Diringkus Aparat Polres Kota Mojokerto Untuk saat ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. *[Smd] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,427 Pos terkaitGerak Cepat Layanan 110: Polres Lamongan Sigap Tangani Truk Trailer yang Kecelakaan di LamonganSambut WCD 2026, Kolaborasi TNI dan Pemkab Ngawi Fokuskan Pembersihan Sampah di Parit KetonggoMental Anak Terancam, Babinsa Kendal Tegaskan Pentingnya Stop Bullying di SDN Ploso 1Pangkas Birokrasi Perizinan, Tuban Optimalkan Digitalisasi KRK Melalui Aplikasi SI KERETANegara Hadir untuk Bayi Terlantar di Blawi Lamongan: Perawatan Intensif Dijamin, Polisi Buru Orang TuaResmikan Gedung Dialisis RSUD Sibar, Wabup Mimik Idayana Tekankan Pentingnya Pelayanan Ramah dan Humanis