Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong Berhasil Diringkus Aparat Polres Kota Mojokerto destaraMei 4, 2024Mei 4, 2024 Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong Berhasil Diringkus Aparat Polres Kota Mojokerto Untuk saat ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. *[Smd] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,378 Pos terkaitTangis Haru Lepas Kepulangan MF, Polres Lamongan Pastikan Pemakaman Pendaki Piramid Berjalan KhidmatSambung Akses Antar-Kecamatan dan Salurkan Air Bersih, Sinergi TNI-Masyarakat di Pemalang DiapresiasiAksi Curanmor Sasar Pemukiman Sengon Jombang, Honda Vario Milik Jurnalis PelesatSabet Pengendara Secara Acak di Jalur Babat–Lamongan, 5 Geng Remaja DiringkusMulai Berlaku 10 Agustus, Bayar Parkir di Lamongan dan Babat Cukup Scan QRISLahan Kering Terbakar di Kasreman Ngawi, Sinergi Polisi dan Warga Jinakkan Si Jago Merah