Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong Berhasil Diringkus Aparat Polres Kota Mojokerto

  • Whatsapp
Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong Berhasil Diringkus Aparat Polres Kota Mojokerto

Untuk saat ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. *[Smd]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *