Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong Berhasil Diringkus Aparat Polres Kota Mojokerto destaraMei 4, 2024Mei 4, 2024 Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong Berhasil Diringkus Aparat Polres Kota Mojokerto Untuk saat ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. *[Smd] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,308 Pos terkaitDetik Mengerikan di Bojonegoro! Kain Pembonceng Tersangkut Rantai, Motor Terjungka11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di BaliJanji Permintaan Maaf Tak Terpenuhi, Konflik Kades Danasari vs Warga Meledak di Meja CamatPolres Ngawi Sigap Bantu Padamkan Mobil Terbakar di Rest Area Km 575BSatlantas Polres Tarakan Catat Nihil Kecelakaan Selama Malam TakbiranMenjelang Idul Fitri, Api Hanguskan Rumah Warga Lamongan