Perpanjangan masa jabatan ini, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dianggap sebagai amanah besar dan kepercayaan tertinggi dari masyarakat. Diharapkan, perpanjangan ini dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk berkontribusi dalam pembangunan desa yang lebih baik.
“Mari pergunakan waktu yang cukup panjang ini bersama dengan Bapak dan Ibu Kepala Desa untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Saya berharap semuanya dapat memanfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya untuk memajukan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Subandi.
Perubahan masa jabatan ini juga menuntut penyesuaian dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). RPJM desa yang baru diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat secara lebih baik serta selaras dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Sidoarjo. “Jalinlah kerjasama yang harmonis dengan kepala desa untuk sama-sama bahu membahu membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tambah Subandi, yang juga mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo.








