SIDOARJO | DN – Seluruh anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di Sidoarjo menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Penyerahan SK ini dilakukan secara simbolis oleh Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi, kepada 315 anggota BPD di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (30/7).
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Subandi menekankan pentingnya memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan baik. “Pergunakanlah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik,” pesan Subandi. Ia juga menegaskan bahwa BPD merupakan lembaga yang sangat strategis dalam pembangunan desa karena berperan sebagai wakil masyarakat desa. BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa.








