Kondisi ini mendapat perhatian dari LSM HARIMAU, yang mengadvokasi hak masyarakat dalam bidang pendidikan. Jabidi S. Kom., Sekretaris DPC Pemalang LSM HARIMAU, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan. Jika pungutan ini bertentangan dengan hukum, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa praktik pungutan di sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), yang berpotensi masuk dalam ranah korupsi jika tidak ditangani dengan baik.
Harapan Masyarakat dan Solusi bagi Dunia Pendidikan








