LAMONGAN | DN – Penerbitan surat edaran permohonan partisipasi dana oleh Panitia Pelaksana Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Kecamatan Ngimbang menuai reaksi keras dan polemik dari kalangan penerima surat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah desa, hingga pelaku usaha swasta.
Berdasarkan dokumen edaran tertanggal 17 Juli 2026 yang dihimpun media ini, panitia menetapkan besaran partisipasi dana secara rinci berdasarkan jenjang dan golongan ASN. Skema penarikan tersebut meliputi Rp200 ribu bagi PNS Golongan IV, Rp175 ribu untuk PNS Golongan III serta PPPK Golongan IX, serta Rp150 ribu bagi PNS Golongan II dan PPPK Golongan V–VII. Dana tersebut diklaim bakal diperuntukkan guna menyokong seluruh rangkaian agenda peringatan HUT RI ke-81 di wilayah setempat.
Kendati demikian, mekanisme penetapan nominal yang kaku dan terkesan diwajibkan tersebut memicu kekecewaan di tingkat bawah. Kebijakan ini dinilai berjalan sepihak tanpa diawali mekanisme rapat koordinasi maupun musyawarah terbuka bersama para pihak yang diminta berkontribusi.
Keluhan tersebut diungkapkan oleh N (40), salah seorang ASN di wilayah Ngimbang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyayangkan ketiadaan ruang dialog sebelum edaran penarikan dana itu disebarkan secara formal.
“Kami merasa seolah-olah langsung menerima surat yang sifatnya wajib iuran tanpa ada pembahasan sebelumnya. Ini terkesan memaksakan kehendak secara sepihak, bahkan menurut saya seperti bentuk penjajahan baru. Sumbangan harusnya bersifat sukarela sesuai kemampuan, bukan ditentukan nominalnya secara langsung seperti itu,” tegas N saat diwawancarai, Senin (3/8/2026).
N menambahkan, jika dikalkulasi secara menyeluruh, potensi himpunan dana dari kebijakan penarikan ini terbilang sangat besar mengingat jumlah ASN di wilayah Kecamatan Ngimbang cukup dominan.
“Estimasi jumlah guru SD, SMP, hingga SMA saja diperkirakan mencapai 400 orang. Itu belum termasuk ratusan ASN lain di kantor kecamatan, puskesmas, RSUD, serta dinas instansi pendukung lainnya. Padahal, setahu kami mayoritas kegiatan utama seperti karnaval, gerak jalan, hingga bazar penutupan diselenggarakan secara mandiri di mana peserta menanggung biayanya sendiri,” bebernya.
Gelombang penolakan senada juga disuarakan narasumber lain, A (45). Dari informasi yang diperolehnya, sasaran penarikan iuran PHBN tersebut ternyata tidak hanya menyasar kalangan ASN, tetapi juga merambah hingga ke pemerintahan desa dan sektor swasta.
“Informasi yang kami terima, pihak desa juga dimintai partisipasi sekitar Rp2 juta per desa. Bahkan, diduga kuat alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ngimbang turut ditarget dengan nominal tertentu seperti perayaan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap A.
Ia menegaskan, penggalangan dana kegiatan publik semestinya mengedepankan asas transparansi, keterbukaan, serta musyawarah mufakat. Panitia idealnya menggelar rapat koordinasi resmi terlebih dahulu guna memaparkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rincian alokasi secara rasional, sehingga tidak memicu prasangka negatif dari publik maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Panitia PHBN Kecamatan Ngimbang maupun pihak Pemerintah Kecamatan Ngimbang belum memberikan keterangan resmi terkait payung hukum penetapan besaran iuran, mekanisme pengelolaan dana, serta rincian rencana alokasi anggaran tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan berimbang. [J2]








