Warmadewanthi juga menyoroti minimnya fasilitasi pemerintah dalam mengangkut sampah yang telah dipilah rumah tangga menuju TPS maupun TPA. Pemerintah selama ini hanya menyediakan fasilitas pengangkutan dari TPS ke TPA. Sedangkan dari rumah ke TPS, katanya, warga mengeluarkan biaya tambahan untuk pengangkutan. Warmadewanthi bahkan menyebut, sampah yang telah dipilah warga seringkali kembali dicampur saat proses pengangkutan ke TPS, sehingga menjadikan warga enggan kembali memilah sampah.
“Karena setelah memilah di rumah tangga, habis itu dibawa ke mana, ya itu yang masih menjadi masalah. Karena kalau dikumpulkan kemudian dicampur lagi, ngangkut ke TPA dicampur lagi. Jadi, kalau selama ini masyarakat memilah seharusnya memang ada saluran ke mana pilahan itu untuk dibawa,” komentarnya.
Kondisi ini menurut Bijaksana Junerosano, semakin menegaskan sulitnya mencapai target pengurangan sampah sesuai arah kebijakan dan strategis pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis (Jakstranas) sebesar 30 persen pada 2025.
“Sudah seberapa efektif, masih jauh dari efektif, masih jauh dari target jakstranas, jastranas itu targetnya tahun depan, 2025, upaya pengurangan itu harus 30 persen. Kita masih jauh dari itu, masih mungkin di klaimnya pemerintah masih level belasan persen,” sebutnya.
Laju penambahan volume sampah yang kian cepat dibandingkan upaya pengurangan, diakui Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. Dedik Irianto mengatakan, salah satu cara yang dapat diterapkan untuk mengajak masyarakat mengurangi menghasilkan sampah adalah dengan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak mau memilah sampahnya. Aturan yang ada selama ini, mulai Undang-Undang, Peraturan Daerah, hingga Peraturan Wali Kota, menurut Dedik perlu diperbarui dengan memasukkan sanksi yang berat dan penindakan yang tegas bagi siapa pun yang enggan memilah sampahnya.
“Melihat progress pemilahan sampah di masyarakat, bisa jadi suatu saat mungkin dari inisiatif DPR, atau dari inisiatif eksekutif untuk mengusulkan perubahan perda (peraturan daerah) tersebut, memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak memilah sampah,” sebut Dedik. [Red]#VOA








