“MF alias Gendon saat diamankan kedapatan menguasai barang bukti 530 butir pil dobel L. Saat diinterogasi, mengaku membeli barang tersebut dari MR dengan sistem ketemuan di persawahan,”terang AKP Sriati.
Sementara, lanjut disampaikan Kasi Humas, petugas pada saat mengamankan MR menyita barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dalam 6 plastik klip dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya sebesar 2,61 gram atau dengan berat bersih 1,93 gram.
Selain itu, pil dobel L sebanyak 125 butir dalam 1 plastik klip, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital warna silver dan 1 ponsel.








