“Terduga pelaku diamankan dirumahnya. Saat diamankan tidak melakukan perlawanan,”kata AKP Sriati, Senin (24/6/2024).
Penangkapan terduga pelaku MR ini berawal dari pengembangan pengakuan MF alias Gendon (25) warga Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten yang sebelumnya diamankan okeh petugas.
Terduga pelaku MF alias Gendon mengaku mendapatkan barang bukti Pil dobel L dari MR. Terduga pelaku membeli pil dobel L sebanyak 800 butir dengan harga Rp800 ribu kepada MR.








