Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Sabu-Sabu Asal Wates destaraFebruari 6, 2024Februari 7, 2024 Akibatnya, dilakukan penahanan terhadap S di rutan Mapolres Kediri. Ia terancam dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,183 Pos terkaitSabet Pengendara Secara Acak di Jalur Babat–Lamongan, 5 Geng Remaja DiringkusMulai Berlaku 10 Agustus, Bayar Parkir di Lamongan dan Babat Cukup Scan QRISLahan Kering Terbakar di Kasreman Ngawi, Sinergi Polisi dan Warga Jinakkan Si Jago MerahLaka Maut di Prapat Kurung Surabaya, Pemotor Asal Lamongan Meninggal DuniaWakapolri kepada 282 Perwira Remaja Akpol: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari IntegritasCegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Laren Perketat Patroli Lahan Kering di Desa Gelap