Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Sabu-Sabu Asal Wates destaraFebruari 6, 2024Februari 7, 2024 Akibatnya, dilakukan penahanan terhadap S di rutan Mapolres Kediri. Ia terancam dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,116 Pos terkaitDetik Mengerikan di Bojonegoro! Kain Pembonceng Tersangkut Rantai, Motor Terjungka11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di BaliJanji Permintaan Maaf Tak Terpenuhi, Konflik Kades Danasari vs Warga Meledak di Meja CamatPolres Ngawi Sigap Bantu Padamkan Mobil Terbakar di Rest Area Km 575BSatlantas Polres Tarakan Catat Nihil Kecelakaan Selama Malam TakbiranMenjelang Idul Fitri, Api Hanguskan Rumah Warga Lamongan