“Barang bukti yang kami amankan 1 ponsel, 1 korek api, 1 pipet kaca, seperangkat alat hisap bong dan 1 klip kecil berisi sabu dengan berat total 0, 50 gram,”jelasnya.
Atas perbuatannya, Rahmat terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Sriati. [Yud]








