Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Sabu-Sabu Asal Mojoroto

  • Whatsapp

“Barang bukti yang kami amankan 1 ponsel, 1 korek api, 1 pipet kaca, seperangkat alat hisap bong dan 1 klip kecil berisi sabu dengan berat total 0, 50 gram,”jelasnya.

Atas perbuatannya, Rahmat terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Sriati. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *