Satreskrim Polres Lamongan Gelar “Jumat Curhat” di Desa Tambakrigadung Tampung Aspirasi Masyarakat

  • Whatsapp

Sementara itu, Kanit 1 Tipidum IPTU Sunandar menyampaikan sosialisasi terkait tugas utama unit pidana umum yang menangani berbagai perkara, termasuk pengeroyokan.

Beliau menekankan agar anggota perguruan silat tidak menggunakan atribut perguruan di tempat dan waktu yang tidak tepat, karena hal ini dapat memicu konflik yang berujung pada tindak pidana.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Selain itu, IPTU Sunandar juga mengingatkan warga akan maraknya penipuan online yang menggunakan media sosial dan menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online dan menggunakan platform yang terpercaya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa permasalahan diangkat oleh warga. Jufri Suyanto, salah satu pemuda Desa Tambakrigadung, menanyakan tentang langkah-langkah yang harus diambil agar anak-anak di desa terhindar dari tindak pidana tawuran. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai beberapa warga yang ditangkap oleh Polres Tanjung Perak terkait kasus narkoba.

Menanggapi hal ini, IPTU M. Yusuf Efendi mengajak orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, serta menjaga agar tidak ada niat maupun kesempatan untuk terlibat dalam tindak pidana. Mengenai kasus narkoba, ia menyarankan agar keluarga yang terkena kasus segera berkoordinasi dengan petugas terkait.

Sementara itu, Arip dari organisasi pencak silat Desa Tambakrigadung menanyakan bagaimana penanganan jika anggota perguruan menjadi korban pengeroyokan dan meminta agar ada sosialisasi rutin terkait hal ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *