Satreskrim Polres Lamongan Gelar “Jumat Curhat” di Desa Tambakrigadung Tampung Aspirasi Masyarakat

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Satreskrim Polres Lamongan kembali melaksanakan kegiatan “Jumat Curhat” yang rutin digelar setiap minggunya guna menampung aspirasi serta masukan dari masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Warung Cafe Rest Area Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan pada jumat pagi, (18/10/24) dengan fokus sosialisasi terkait tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai tindak pidana tawuran.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hadir dalam kegiatan tersebut, IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M. selaku KBO Satreskrim Polres Lamongan, IPTU Sunandar, S.H., M.H. sebagai Kanit 1 Tipidum Satreskrim, beserta anggota Unit 3 Satreskrim Polres Lamongan.

Masyarakat Desa Tambakrigadung, termasuk unsur pemuda dan organisasi pencak silat, turut hadir menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi.

Dalam sambutannya, KBO Satreskrim IPTU M. Yusuf Efendi menjelaskan bahwa kegiatan “Jumat Curhat” ini bertujuan untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat serta memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan maupun masukan terkait keamanan.

Beliau juga memaparkan pentingnya menjaga ketertiban, terutama terkait tindak pidana pengeroyokan, yang sering kali disebabkan oleh konflik antar kelompok, termasuk perguruan silat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *