“Izinnya baru izin dasar dari kami, izin teknis operasionalnya belum ada. Berdasarkan hasil razia, tempat tersebut disalahgunakan untuk aktivitas asusila. Kalau prostitusi, itu ranahnya kepolisian karena faktualnya mereka bukan pasangan suami istri,” tambah Budiono.
Satpol PP akan memanggil pemilik dan pengelola rumah kos untuk klarifikasi. Pemilik terancam sanksi administratif sesuai Perda No. 10 Tahun 2014 tentang hak dan kewajiban pemilik rumah kos, yang mencakup teguran hingga penutupan tempat usaha.
“Kami juga akan klarifikasi ke Badan Keuangan Daerah terkait kewajiban PHR (Pajak Hotel dan Restoran), karena informasi awalnya pengelola belum membayar pajak,” tegas Budiono.[Don]








