NGAWI | DN – Satpol PP Kabupaten Ngawi bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi menggelar razia gabungan di tiga lokasi rumah kos di wilayah Ngawi pada Kamis (08/05/25). Operasi ini menyasar dugaan penyalahgunaan rumah kos yang dijadikan tempat peredaran narkotika, minuman keras, serta pelanggaran norma kesusilaan.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sepuluh orang, terdiri dari lima pasangan yang bukan suami istri. Sebagian besar berasal dari luar daerah Ngawi, sementara tiga di antaranya adalah perempuan asal Ngawi.
“Saat ditangkap, sebagian besar dari mereka belum berpakaian lengkap,” ungkap Budiono, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum dan Linmas) Satpol PP Ngawi.








