Menurut Budiono, keterlibatan Satresnarkoba dalam razia ini bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan rumah kos dan semua orang yang diamankan menjalani tes urine di lokasi.
“Kalau hasilnya tes urin yang lebih tau dari polres ya, sedangkan untuk pelanggaran norma kesusilaan, mereka diminta membuat surat pernyataan dan teguran yang ditembuskan ke keluarga masing-masing,” jelasnya.
Razia ini juga mengungkap dugaan pelanggaran izin operasional rumah kos. Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Ringroad, tepatnya di sebuah rumah kos berwarna hijau yang memiliki 51 kamar. Berdasarkan peraturan daerah, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 wajib membayar retribusi pajak hotel.








