Sementara itu, Aditya Krisdamara, SH, M.H dari Kejaksaan Negeri Pemalang memaparkan materi tentang perlindungan hukum bagi perempuan serta peran Kejaksaan RI dalam penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya keberanian masyarakat, khususnya perempuan, untuk melaporkan apabila menjadi korban tindak pidana serta memanfaatkan layanan pendampingan hukum yang tersedia.
Dari Pengadilan Negeri Pemalang, Carto, SH, MH menjelaskan mengenai mekanisme gugatan sederhana (small claim court) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan perkara perdata dengan proses yang lebih cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selanjutnya, Mukjisat, ST dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang memberikan materi terkait pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Dalam penyampaiannya, ia mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah melalui sertifikasi resmi guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.








