Guna mempercepat proses, Disperindag dan DPMPTSP di tingkat Kota/Kabupaten akan memberikan fasilitas pendampingan.
“Sesuai arahan Ibu Gubernur, akan difasilitasi oleh Disperindag dan DPMPTSP masing-masing Kota/Kabupaten bagi pedagang yang belum memiliki NIB,” kata Kombes Roy.
Dirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan langkah tersebut diambil agar distribusi Minyakita tidak terhambat dan bisa segera tersalurkan kepada masyarakat.
“Kebijakan Ibu Gubernur tersebut agar distribusi MinyaKita aman dan lancar dengan harga sesuai HET, “pungkasnya.[Yud]








