Resmob Polres Batu Tangkap Penipu Modus Lelang Tas Lewat Live Instagram

  • Whatsapp

“Korban mentransfer dua kali, masing-masing Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta ke rekening yang ternyata sudah dimanipulasi pelaku. Setelah dana masuk, pelaku hilang kontak dan barang tak pernah dikirim,” ujar Iptu Joko, Senin (23/6).

Penyidik mengungkap bahwa dana hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti judi daring dan membayar cicilan kendaraan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk identitas pemilik rekening penampung dana.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *