Residivis Spesialis Gudang Ditangkap, Satreskrim Polres Tuban Ungkap Modus dan Lokasi Aksi destaraMaret 30, 2026 Ilustrasi: Residivis Spesialis Gudang Dibekuk, Tuban Akhirnya Bernapas Lega! Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [J2] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,429 Pos terkaitPolres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Tersangka dan 28 Poket Sabu DiamankanPatroli Subuh Gagalkan Balap Liar di JLU Lamongan, 10 Sepeda Motor Diangkut PetugasSoroti Dugaan Penyaluran Kredit Tak Sesuai Prosedur, Jamal Desak BDL Transparan dan Usut Aset JaminanSoroti Dugaan Bisnis Miras dan Pemandu Lagu di Sragi, Anggota DPRD Pekalongan Janji Turun TanganJerat Hukum Menanti Oknum Satpam Sekolah di Ngawi yang Tega Perdaya Atlet Pencak Silat MudaTiga Kali Bobol Toko yang Sama, Aksi Pria di Driyorejo Gresik Berakhir Diuji Kekebalan Warga