Residivis Spesialis Gudang Ditangkap, Satreskrim Polres Tuban Ungkap Modus dan Lokasi Aksi destaraMaret 30, 2026 Ilustrasi: Residivis Spesialis Gudang Dibekuk, Tuban Akhirnya Bernapas Lega! Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [J2] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,317 Pos terkaitDiduga Akibat Korsleting Listrik, Ruang Aula PUSTU Tempuran Ngawi TerbakarPolisi Bongkar Modus Pasutri Penipu Berkedok Kencan Online di Babat LamonganKasus Dugaan Kecurangan BBM, SPBU Perak Jombang Jalani Pembinaan Dua PekanTak Diberi Uang Sesuai Janji, Seorang Wanita Diduga Jadi Korban Penganiayaan Pria 43 Tahun di LamonganTak Terima Anaknya Dihina, Orang Tua Siswa SMP di Surabaya Tuntut Pelaku Dikeluarkan dari SekolahPolres Lamongan Tahan Perempuan Usai Aniaya Tetangga Gara-Gara Tembok