Residivis Spesialis Gudang Ditangkap, Satreskrim Polres Tuban Ungkap Modus dan Lokasi Aksi destaraMaret 30, 2026 Ilustrasi: Residivis Spesialis Gudang Dibekuk, Tuban Akhirnya Bernapas Lega! Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [J2] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,368 Pos terkaitBNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dalam Karet Latex di GresikKronologi Perampokan di Tuban: Korban Disekap, Pelaku Gasak Ponsel dan Uang TunaiDiduga Terprovokasi Kasus Penganiayaan, Konvoi Massa di Lamongan Dibubarkan PolisiCepat Tanggap, Kapolres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor Lewat Kamera PengawasAksi Nekat Karyawan Warkop Curi Motor Titipan Berakhir di Tangan PolisiCekcok Usai Senggolan Motor, Warga Tuban Luka Berat Dihantam Batu di Pinggir Jalan