Residivis Sadis Gasak Rp49 Juta, Dua Motor Raib, Polres Ngawi Bertindak Tegas!

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Seorang residivis berinisial S alias L (51), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, yang kini berdomisili di Kediri, ditangkap setelah terbukti menggasak uang tunai Rp49 juta serta melakukan pencurian sepeda motor.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan uang hasil transaksi jual beli gabah pada 20 Agustus 2025 dini hari. Pelaku diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu, lalu membawa kabur tas berisi uang tunai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *