Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit Honda Beat Hitam (sarana kejahatan)
- Honda Beat 2019
- 1 unit Vario Hitam
- 1 unit Supra 125 Merah
- Beberapa STNK dan kunci T
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Ia juga menekankan pentingnya laporan resmi dari korban. “Ada warga yang kendaraannya hilang tetapi belum melapor. Laporan masyarakat sangat membantu proses penyidikan dan sterilisasi wilayah,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mengingat status S sebagai residivis, kepolisian meminta agar pengadilan menjatuhkan hukuman berat.








