Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di area persawahan tanpa kunci ganda. Sepanjang Januari–April 2026, lima TKP tercatat di Lamongan, antara lain di Kecamatan Turi (Karangbioturi), Sekaran (Desa Karang), Sukodadi (Dusun Menungo), Karanggeneng (Desa Mertani), dan Babat (Dusun Podang, Desa Karangkembang).
“Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci motor. Hasil curian kemudian dijual ke penadah berinisial N di Gresik yang saat ini masih berstatus DPO,” ungkap Kapolres.








