Rencana Perbup Pers di Lamongan Harus Sejalan dengan UU

  • Whatsapp

Perlu dipahami pula bahwa isu mengenai media yang tidak terdaftar di Dewan Pers sering menimbulkan perdebatan. Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa perusahaan pers dan wartawan tidak diwajibkan untuk terdaftar. Proses yang dilakukan adalah pendataan atau verifikasi, bukan pendaftaran yang bersifat mengharuskan. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers agar tidak terikat pada birokrasi yang berpotensi membatasi kebebasan.

Meski demikian, Dewan Pers juga menekankan bahwa media yang belum terverifikasi tidak akan mendapatkan perlindungan hukum maksimal jika terjadi sengketa. Dengan kata lain, verifikasi Dewan Pers berfungsi sebagai standar profesionalisme sekaligus perlindungan hukum, bukan sebagai syarat eksistensi media.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam konteks Lamongan, rencana Perbup harus ditempatkan sebagai instrumen teknis yang mendukung ekosistem pers, bukan sebagai alat pembatas. Regulasi daerah tidak boleh menimbulkan kesan bahwa hanya media terverifikasi yang berhak hidup, karena hal itu berpotensi menyalahi prinsip kebebasan pers yang dijamin UU.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan daerah tetap sejalan dengan norma hukum nasional, tidak menimbulkan kegaduhan, dan mampu menjadi pedoman bersama. Pers yang profesional memang harus didorong, tetapi kebebasan pers sebagai hak konstitusional tidak boleh dikurangi oleh regulasi di tingkat lokal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *