Razia Dua Hari di Lamongan: Belasan PKL hingga Badut Jalanan Terjaring Operasi Tertib

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan gencar melakukan penataan ruang publik. Selama dua hari berturut-turut, sejak Kamis (16/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026), korps penegak perda ini menggelar operasi penertiban dan berhasil menjaring belasan pedagang kaki lima (PKL), pengemis, serta badut jalanan.

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan bahu jalan yang dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat, terutama para pengguna jalan di wilayah perkotaan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kepala Satpol PP Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, menjelaskan bahwa operasi maraton ini mengacu pada regulasi daerah yang berlaku. Di antaranya Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 terkait Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum dan bahu jalan sebagaimana mestinya, sekaligus mewujudkan Lamongan yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar Edwyn saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (18/7/2026).

Petugas menyisir sedikitnya enam titik rawan pelanggaran yang tersebar di area persimpangan lampu merah. Lokasi tersebut meliputi Lampu Merah Jalan Lingkar Utara (JLU), Lampu Merah Adipura, Lampu Merah Belakang Pemkab Lamongan, Lampu Merah Toko Family, Lampu Merah Pasar Sidoharjo, hingga kawasan Jalan Veteran.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan pelanggar secara bertahap. Pada hari pertama, satu PKL dan 10 pelanggar ketertiban termasuk seorang badut jalanan berhasil diamankan. Sementara pada hari kedua, intensitas penertiban menjaring 13 PKL serta tujuh pengemis dan satu badut jalanan lainnya.

Meski bertindak tegas, Edwyn memastikan proses penindakan di lapangan tetap dilakukan secara humanis dan persuasif. Pihaknya tidak langsung menerapkan sanksi berat, melainkan melakukan pendataan dan pembinaan di markas Satpol PP.

“Kami mengingatkan PKL agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan karena dapat membahayakan pengguna jalan dan memicu kemacetan. Sementara badut jalanan dan pengemis kami lakukan pembinaan agar tidak kembali beraktivitas di fasilitas umum maupun kawasan lampu merah,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, Satpol PP Lamongan juga mengetuk kesadaran masyarakat luas. Warga diimbau untuk tidak lagi memberi uang kepada pengemis maupun badut jalanan yang beroperasi di area persimpangan jalan, demi menekan angka keberadaan mereka di ruang publik kota Lamongan. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *