PWI Ngawi Kecam Aksi Arogansi Terhadap Wartawan Saat Liputan

  • Whatsapp

PWI Ngawi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (2) UU Pers secara jelas disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Ketua PWI Kabupaten Ngawi M. Zainal Abidin menyatakan bahwa kebebasan pers harus dihormati oleh semua pihak, terutama dalam situasi yang membutuhkan transparansi informasi kepada publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *