SURABAYA | DN – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ia menegaskan tidak akan segan-segan mencopot pejabat yang lambat merespons aduan masyarakat melalui saluran siaga (hotline).
Eri memberikan tenggat waktu maksimal 1×24 jam bagi jajarannya untuk mengeksekusi dan menyelesaikan setiap laporan yang masuk. Namun, ketetapan ini berlaku khusus untuk persoalan yang sepenuhnya menjadi wewenang dan ranah kebijakan Pemkot Surabaya tanpa melibatkan instansi eksternal.
“Karena kita sudah berkomitmen laporan di dalam hotline itu harus dieksekusi dalam waktu 1×24 jam. Itu berlaku untuk masalah yang bisa langsung kita eksekusi. Tetapi kalau membutuhkan koordinasi dengan pihak lain, tentu kita tidak bisa langsung,” ujar Eri Cahyadi usai memimpin apel pengarahan ASN di Balai Kota Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Eri mencontohkan, jika aduan warga berkaitan dengan instansi luar seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot tidak bisa menjatuhkan sanksi keterlambatan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kendati demikian, jajarannya tetap diwajibkan menyusun jadwal penyelesaian yang jelas dengan instansi tersebut.
“Kita akan lihat rekam jejak jam berapa aduan itu masuk. Kalau murni urusan Pemkot, langsung kita selesaikan. Namun jika butuh waktu dengan pihak lain, harus ditentukan tanggal pastinya, misalnya kapan jadwal pertemuan dengan BPN. Kita tidak bisa mengambil alih wewenang instansi lain,” bebernya menambahkan.
Wajibkan OPD Miliki Hotline Mandiri
Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) hadir dan menyelesaikan sumbatan komunikasi serta permasalahan riil di lapangan. Dalam apel tersebut, Eri juga menginstruksikan agar setiap OPD, camat, hingga lurah memiliki nomor hotline pribadi. keberadaan saluran ini dinilai menjadi indikator sejauh mana efektivitas pelayanan publik di tingkat bawah.
“Kalau masih ada (laporan masuk di) hotline, berarti masalah di lapangan belum selesai. Makanya saya minta lurah, camat, hingga kepala dinas punya hotline-nya masing-masing agar respons bisa lebih cepat,” tegas Eri.
Di akhir arahannya, Eri mengingatkan kembali terkait komitmen kontrak kinerja yang telah ditandatangani oleh setiap kepala OPD. Para pejabat tersebut harus siap meletakkan jabatan secara sukarela jika terbukti gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.
Selain pelayanan administratif dan infrastruktur, Wali Kota juga meminta kepala OPD bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di wilayahnya dengan mengoptimalkan peran Satgas Preman yang telah resmi dibentuk oleh Pemkot Surabaya. [Nat]








