BOJONEGORO – DN | Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi bertajuk Pengendalian dan Mitigasi Risiko pada Kegiatan Konstruksi, Kamis (07/08/2025). Acara yang digelar di aula dinas tersebut dihadiri oleh para kontraktor dan konsultan sebagai mitra kerja, serta menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBN maupun APBD. Kepala Dinas PU Cipta Karya, Satito mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaksana proyek terhadap regulasi dan potensi risiko yang bisa berujung pada pelanggaran hukum.
Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono, dalam paparannya menyampaikan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memberi perhatian serius terhadap mekanisme Penunjukan Langsung (PL), terutama yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan kegiatan sektoral.
“KPK ada rasa ketidakpercayaan terhadap PL, terutama terhadap pokir dan pekerjaan sektoral. Semua akan didata dan diolah, hingga ditemukan pelaksana yang sama berulang kali,” ungkap Teguh.
Ia menambahkan, Meskipun di Bojonegoro belum pernah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), bukan berarti pelaksanaan proyek di daerah ini aman dari potensi pelanggaran hukum.








