Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan persiapan PTSL di tingkat desa, yaitu:
Penyiapan dokumen
Pengadaan patok dan materai
Operasional petugas desa/kelurahan
Memahami rincian biaya PTSL menjadi langkah penting bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini.
Dengan informasi yang jelas dan transparan, diharapkan program PTSL dapat terus berjalan dengan sukses dan membantu masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah mereka dengan mudah dan terjangkau. [D’Kawang]








