TAKALAR | DN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memungkinkan masyarakat membuat sertifikat tanah tanpa pungutan biaya alias gratis.
PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang digelar secara serentak oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Memiliki sertifikat tanah merupakan hal yang krusial bagi pemilik properti. Dokumen ini bukan hanya bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga menjadi kunci untuk berbagai keperluan seperti jual beli, warisan, atau agunan bank.
Namun, proses pembuatan sertifikat tanah seringkali rumit dan memakan waktu lama. Hal ini menjadi salah satu faktor penghambat bagi masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah mereka.
Menyadari hal tersebut, pemerintah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai solusi untuk mempermudah dan mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah.
Program ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama karena menawarkan biaya yang relatif terjangkau.
Meskipun PTSL digagas sebagai program yang murah dan mudah diakses, perlu diketahui bahwa program ini tidak sepenuhnya gratis.








