PTSL Solusi Cerdas Legalisasi Tanah, Berikut Biayanya!

  • Whatsapp

pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya PTSL melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Besaran biaya PTSL bervariasi di setiap wilayah, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp450.000.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berikut rincian biaya PTSL berdasarkan kategori wilayah:

Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT): Rp450.000

Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Utara, Tenggara, NTB): Rp350.000

Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Selatan, Kalimantan Tengah, Barat, Sumatera Utara, Aceh, Barat): Rp250.000

Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp200.000

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *