pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya PTSL melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Besaran biaya PTSL bervariasi di setiap wilayah, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp450.000.
Berikut rincian biaya PTSL berdasarkan kategori wilayah:
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT): Rp450.000
Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Utara, Tenggara, NTB): Rp350.000
Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Selatan, Kalimantan Tengah, Barat, Sumatera Utara, Aceh, Barat): Rp250.000
Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp200.000








