Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN La’nyara menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan tanggung jawab pihak ketiga. Namun, berdasarkan Permendikbud No. 143 Tahun 2014, pengawas sekolah memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan standar pendidikan, termasuk proyek fisik yang menggunakan dana publik.
Sejumlah pemerhati pendidikan menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proyek ini. “Jika kepala sekolah tidak terlibat dalam pengawasan, maka perlu ada evaluasi terhadap mekanisme kontrol yang diterapkan,” ujar seorang warga Moncongkomba.








