Lebih lanjut, Subandi menjelaskan bahwa untuk aktivasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Peserta (BP), cukup dengan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa. Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SiPraja. [SWD]
Post Views: 43,315