Bagi Edi, peristiwa ini bukan sekadar gangguan personal, melainkan serangan terhadap kebebasan pers. “Apa yang dialami Edi Santoso adalah preseden buruk bagi demokrasi. Ia sedang menjalankan amanat publik untuk mengawal kasus besar yang merugikan negara,” ungkap salah satu rekan jurnalis di lokasi.
Kasus ini memicu kecaman keras dari komunitas pers. Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan, Handoyo, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Intimidasi, kekerasan, atau perampasan alat kerja jurnalis adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” ujarnya.







