Merujuk Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan:
Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan atau memasang rambu peringatan.
Jika lalai, dan kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan, penyelenggara dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara atau denda hingga Rp120 juta.
Korban berhak menuntut ganti rugi secara perdata atas kerugian yang dialami.








