Polsek Maduran Berhasil Amankan Minuman Keras Jenis Tuak di Dua Lokasi

  • Whatsapp

Seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Maduran, dan petugas mencatat identitas pemilik serta penjual miras tersebut.

Pengamanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kapolsek Maduran IPTU Sudianto mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait pelanggaran ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta melaporkan jika ada aktivitas serupa di lingkungan mereka,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *