Di Desa Siwuran, petugas menemukan satu jirigen air berukuran 10 liter berisi miras jenis tuak sebanyak kurang lebih enam liter di warung milik A.
Sementara di Desa Brumbun, petugas mengamankan satu jirigen air berukuran 10 liter berisi miras jenis tuak sebanyak kurang lebih tujuh liter di warung milik K.
Barang bukti yang diamankan di TKP 1 (Desa Siwuran) yaitu Satu jirigen air ukuran 10 liter, berisi miras jenis tuak sejumlah +/- 6 liter.
Sedangkan di TKP 2 (Desa Brumbun) adalah Satu jirigen air ukuran 10 liter, berisi miras jenis tuak sejumlah +/- 7 liter.








