“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit ponsel berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp 60.000 yang diduga hasil dari transaksi perjudian togel.” lanjutnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Karanggeneng untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.” tutupnya. [ZN]








