Polsek Karangbinangun Amankan Pelaku Percobaan Pencurian dengan Pemberatan di Desa Windu

  • Whatsapp

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Karangbinangun untuk proses lebih lanjut. Tafsir kerugian akibat percobaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah). “ tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kapolsek Karangbinangun pun mengapresiasi kerjasama warga dalam membantu penangkapan pelaku dan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar.

IPDA Hamzaid menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *