“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Karangbinangun untuk proses lebih lanjut. Tafsir kerugian akibat percobaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah). “ tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Karangbinangun pun mengapresiasi kerjasama warga dalam membantu penangkapan pelaku dan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
IPDA Hamzaid menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka.








