TPT di Desa Pangkatrejo, Sugio: Abaikan Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Proyek Tanpa Papan Proyek Kondisinya Sudah Retak

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Proyek TPT ( tembok penahan tanah ) Desa Pangkatrejo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Proyek tanpa papan proyek dan tak jelas bagaikan siluman masih ditemukan di lapangan, Senin 21/10/2024

Meski sering dipersoalkan publik, Akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, Lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Desa Pangkatrejo, Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *