Setiap pelanggaran yang terekam oleh ETLE Drone selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan proses identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan.
“Rekaman visual dari udara menjadi alat bukti elektronik yang sah dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho melalui Dirgakkum, Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa kehadiran ETLE Drone Patrol di koridor Gatot Subroto merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern dan transparan.
“Pengawasan berbasis udara ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek preventif yang kuat bagi masyarakat,” kata Brigjen Pol. Faizal.
Menurutnya, dengan pengawasan yang konsisten dan berbasis teknologi, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jalan di kawasan Gatot Subroto semakin meningkat, risiko kecelakaan dapat ditekan, dan tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di jantung Ibu Kota. [Yud]








