Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan.
Menurutnya, curanmor merupakan atensi serius yang membutuhkan penanganan komprehensif dari hulu ke hilir.
“Dari total 600 yang dilaporkan, hampir seluruhnya telah masuk ke tahap penuntutan hukum di meja persidangan,” kata Kombes Luthfi, Rabu (31/12).
Hal ini lanjut Kombes Luthfi menjadi bukti nyata bahwa anggota bekerja keras dalam memutus rantai curanmor melalui patroli yang lebih intens serta optimalisasi fungsi siskamling di tingkat pemukiman.
Kombes Pol Luthfi menambahkan selain fokus pada kejahatan konvensional, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga menorehkan prestasi signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.








