Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional 10 WNA Diamankan DN_1September 26, 2024 “Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” pungkasnya. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,460 Pos terkaitKades Tirak Hanya Lantik Dua Perangkat, Posisi Sekdes Ngawi Masih Menggantung Buntut Putusan PTUNSambut HUT TNI ke-81, Kodim Ngawi Gelar Bakti Sosial Donor DarahKapolres Ngawi Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Cepat, Posko Darurat Resmi Didirikan 5 Tag Kuat untuk GRespon Cepat Polsek Geneng Ngawi Amankan dan Kembalikan Motor Warga Tanpa Dipungut BiayaDorong Perekonomian Lokal, Dandim 0711/Pemalang Pantau Pembangunan Jembatan Perintis GarudaCegah Risiko Penyalahgunaan, Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Selama Triwulan