Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional 10 WNA Diamankan DN_1September 26, 2024 “Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” pungkasnya. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,433 Pos terkaitPulihkan Kesuburan Tanah, PPL dan Babinsa Paron Latih Petani Buat Pupuk Booster MandiriTerungkap, Pelaku Coret Situs Cagar Budaya Mbah Gleyor Merupakan ODGJWujud Syukur dan Kepedulian, Kapolres Kediri Kota Gelar Doa Bersama serta Santunan Anak YatimWakapolres Kediri Kota Sambut Taruna Bhakti Akademi TNI dan Akpol, Perkuat Sinergi Pengabdian untuk MasyarakatMeriah dan Kondusif, Kapolres Kediri Kota Hadiri Puncak Wali Kota Kediri Cup 2026Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka Diamankan