Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional 10 WNA Diamankan DN_1September 26, 2024 “Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” pungkasnya. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,357 Pos terkaitDua Sapi Milik Warga Ngancar Dicuri dan satu ekor sapi mati diracun, Pelaku Kabur Meski Sempat Dikejar MassaPolres Ponorogo Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Lebih MudahWakapolri Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026, Tegaskan Penguatan Organisasi Dan Beri Penghargaan Ikpa TerbaikPolri Beri Penghargaan Ikpa Terbaik Pada Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026Malam Aman di Ngawi! Polsek Karangjati Gencarkan Patroli, Warga Tidur NyenyakCuaca Jawa Timur Kamis 30 April 2026: Hujan Ringan Merata, Warga Diimbau Waspada