Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor DN_1Oktober 17, 2023 Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 555 Pos terkaitDiskusi Ngopi Ahad Pagi di Tarakan: Menguatkan Ketahanan Keluarga di Tengah Tantangan Perilaku MenyimpangBuka Diklat Paskibraka Tuban, Joko Sarwono Tekankan Jiwa Patriotik dan Kedisiplinan Generasi MudaWabup Tuban Puji Dua Siswa SRT 1 yang Lolos Diklat Paskibraka 2026: Jangan Pernah Minder!Pasok Sabu dari Bangkalan, Oknum Pegawai Dishub dan Rekannya Terancam 20 Tahun PenjaraKetuk Palu Sidang Tipiring: Penjual Miras Sidoarjo Terancam Kurungan 3 Bulan Jika Nejad BerulangKasus SK Palsu ASN Gresik: Kepala BKPSDM Tegaskan Tak Ada Jalur Khusus, Tanda Tangan Dipalsukan