Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor DN_1Oktober 17, 2023 Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 519 Pos terkaitBangunan SDN Trantang Rusak Akibat Penurunan Tanah, Dispendik Lakukan Monitoring MenyeluruhGARDU Sosial Resmi Diluncurkan di Sidoarjo, Tekan Kemiskinan Akibat Risiko KerjaLebih dari 100 UMKM Ramaikan Pesona Kali Pacal CFD, Pemkab Bojonegoro Perkuat Potensi Wisata LokalKelola Rp290 Miliar Anggaran Proyek, Subandi Minta PPK dan Kontraktor Perkuat PengawasanBawa Gagasan dan Mimpi, Tujuh Alumni MI NU KH Mukmin Berdialog dengan Bupati SidoarjoPanen Raya Tebu Serentak di Mantup, Pemkab Lamongan Perkuat Produktivitas dan Kesejahteraan Petani