Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor DN_1Oktober 17, 2023 Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 600 Pos terkaitPolres Ngawi Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Usai Tangkap Terduga Pelaku PencabulanTemukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi, Wabup Sidoarjo Ultimatum Kontraktor Proyek Rp1,46 MiliarDana Ketahanan Pangan Rp158 Juta Disorot Tajam, Borok Pengelolaan BUMDes Kebunagung TerbongkarKasus Penggerebekan Pasangan Diduga Kumpul Kebo di Lamongan Resmi Ditangani Unit PPA PolresKecoh Keluarga di Kampung, Perempuan Asal Jombang Tak Berkutik Diciduk Polisi di SurabayaPeringati Maulid Nabi di Pekalongan, Anggota DPR RI Rizal Bawazier Ikut Jalan Kaki Bersama Santri