Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

  • Whatsapp

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh hingga Sembilan tahun penjara. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *