Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU DN_1Desember 4, 2025 Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh hingga Sembilan tahun penjara. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 96 Pos terkaitGebrakan Sidoarjo! Raih Kinerja Tertinggi se-Indonesia, Jadi Percontohan Pelayanan Publik dan Pembangunan DaerahRekomendasi Panas dari DPRD Lamongan: Digitalisasi, Infrastruktur, dan Pendidikan Jadi Sorotan UtamaSinergi Dahsyat! Sarbumusi–Disnaker Lamongan Gelar Edukasi Religius dan Nobar MarsinahOtoda ke-30, Lamongan Gaspol Sinergi Pusat-Daerah & Raih Penghargaan NasionalRekrutmen Raksasa: 35.476 Manajer Koperasi Merah Putih Siap Dongkrak Ekonomi Desa & NelayanPengamanan Maksimal! Pemberangkatan Haji Ngawi Berjalan Mulus Tanpa Hambatan