Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU DN_1Desember 4, 2025 Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh hingga Sembilan tahun penjara. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 189 Pos terkaitPolwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa AksiSambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polresta Malang Kota Gelar Doa Bersama OjolPolda Jambi Gunakan 1.400 Liter Cairan X-Fire untuk Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional BerbakPolrestabes Surabaya Ungkap Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, Amankan 9 TersangkaCegah Karhutla, Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata Gunung BromoIAWP 2026, Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang