Sementara itu tersangka B.S (49), warga Kecamatan Gubeng, bertugas mengondisikan lokasi dan penutupan kembali sisa galian.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, kasus ini bermula dari komunikasi antara B.S dengan C.A untuk melaksanakan penggalian kabel atas arahan dari A.G (DPO).
Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW setempat.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, satu jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.
Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan kasus pencurian kabel ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, serta keselamatan masyarakat.
Polrestabes Surabaya Polda Jatim menegaskan komitmen untuk memperketat patroli dan pengawasan di titik-titik rawan.
Kombes Pol Luthfi menambahkan bahwa setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.
Ia memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.








