Polresta Sidoarjo Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu DN_1Juli 18, 2024 “Hukumanya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kombes. Pol. Christian. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,389 Pos terkaitPolres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya Amankan 2 TersangkaPolda Jatim Terjunkan 30 Personel SAR Polairud dan Almatsus, Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa 2Kapolda Jatim Pastikan Tak Ada Ancaman Kerusuhan di Jatim, Warga Diminta Tak Percaya HoaksPulihkan Kesuburan Tanah, PPL dan Babinsa Paron Latih Petani Buat Pupuk Booster MandiriTerungkap, Pelaku Coret Situs Cagar Budaya Mbah Gleyor Merupakan ODGJWujud Syukur dan Kepedulian, Kapolres Kediri Kota Gelar Doa Bersama serta Santunan Anak Yatim