Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi DN_1November 8, 2023 “Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” pungkas Kompol Danang. [Ar/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 482 Pos terkaitKelola Rp290 Miliar Anggaran Proyek, Subandi Minta PPK dan Kontraktor Perkuat PengawasanBawa Gagasan dan Mimpi, Tujuh Alumni MI NU KH Mukmin Berdialog dengan Bupati SidoarjoPanen Raya Tebu Serentak di Mantup, Pemkab Lamongan Perkuat Produktivitas dan Kesejahteraan PetaniTP PKK Bojonegoro Perkuat Edukasi Stunting dan Ketahanan Pangan Melalui Kunjungan Terpadu di Desa KabunanCekcok Usai Senggolan Motor, Warga Tuban Luka Berat Dihantam Batu di Pinggir JalanKasus Dugaan Pencabulan Anak di Lamongan, Terduga Pelaku Justru Balik Lapor