Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi DN_1November 8, 2023 “Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” pungkas Kompol Danang. [Ar/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 513 Pos terkaitGagalkan Peredaran Pil Koplo di Ngawi, Polisi Usut Tuntas Jaringan PemasokPeta Politik Jatim Memanas: Nama Gus Ham Mengemuka di Bursa Calon Wakil GubernurRazia Serentak 18 Kecamatan di Sidoarjo, Bupati Subandi Disita 1.696 Botol Miras IlegalMenyalahi Izin Pengecer, 624 Botol Miras Golongan B Disita Bupati SidoarjoDiikuti Peserta Medan hingga Bawean, Master JoranCup 2026 Guncang Karangbinangun LamonganDesak Transparansi DBH CHT, Gabungan Elemen Masyarakat Kunjungi Setda Lamongan